JP Radar Kediri - Kabar bahagia datang lagi untuk KPM yang membuatnya senyum sumringah. Ini setelah PT Pos Indonesia memastikan bahwa jadwal pembagian beras 20 kilogram dan minyak goreng 2 liter sudah dimulai di sejumlah wilayah.
Bahkan, penyalurannya bersamaan dengan pencairan dua jenis bansos tunai yang akan berlangsung mulai 14 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses distribusi bantuan pangan ini telah disertai dengan pembagian surat undangan resmi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Surat tersebut berisi jadwal pengambilan bantuan beras dan minyak goreng di lokasi yang telah ditentukan.
Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter
Bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 2 liter mulai disalurkan secara bertahap.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi penerima bantuan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagian daerah tanah air seperti Kecamatan Ciamis menjadi salah satu lokasi yang sudah menerima undangan pengambilan bantuan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Resmi Cair Oktober! Ini Nominal dan Cara Cek Saldo KKS
Dua Bansos Tunai Cair di PT Pos Indonesia
Dua jenis bantuan sosial tunai juga akan mulai dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan ini akan dilakukan serentak di sejumlah wilayah mulai 14 Oktober 2025.
Masyarakat penerima manfaat diimbau membawa surat undangan dan identitas diri asli agar proses pencairan berjalan lancar.
Bansos PKH dan BPNT di Wilayah 3T
Untuk wilayah 3T, terutama di Sulawesi Tengah seperti Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 2 dan tahap 3, disertai tambahan bantuan sebesar Rp600.000.
Wilayah lain yang belum menerima jadwal resmi diharapkan segera mendapatkan undangan pembagian bantuan sosial.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil