Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Penjelasan Menkeu Soal Gaji Pensiunan PNS Usai Perpres 79/2025 Disahkan, November Resmi Naik?

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:07 WIB
Menkeu Purbaya jelaskan tentang Perpres 79/2025.
Menkeu Purbaya jelaskan tentang Perpres 79/2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS aktif. Namun, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang diharapkan akan mengikuti kebijakan tersebut ternyata belum bisa dipastikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan yang diatur dalam Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi PNS aktif, bukan untuk pensiunan. Artinya, pensiunan PNS belum akan menerima kenaikan gaji pada November 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Ambil Alih Pembayaran Pensiun PNS, Taspen dan Asabri Terancam Tersisih

Menurut Purbaya, pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan regulasi lanjutan berupa peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden yang secara khusus mengatur penyesuaian pensiun pokok. Karena itu, pencairan tambahan penghasilan bagi pensiunan belum bisa dilakukan.

“Walaupun Perpres 79 Tahun 2025 telah berlaku sejak Oktober untuk PNS aktif, hal itu tidak berarti pensiunan akan otomatis menerima kenaikan pada November,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, proses kenaikan gaji pensiunan membutuhkan regulasi tersendiri karena menyangkut anggaran jangka panjang dan keberlanjutan pembayaran pensiun dari pemerintah.

Sementara itu, kalangan pensiunan PNS masih berharap adanya penyesuaian besaran pensiun yang dinilai perlu mengikuti kondisi ekonomi terkini, termasuk kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi tahunan.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Terbit, PNS Siap Terima Gaji Baru dan Rapelan Besar November Ini!

Hingga kini, pembayaran pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Artinya, belum ada dasar hukum baruyang menetapkan adanya kenaikan bagi pensiunan pada tahun ini.

Pemerintah meminta masyarakat, khususnya pensiunan, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial mengenai jadwal pencairan kenaikan gaji pensiun. Purbaya menegaskan, segala pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui saluran pemerintah, seperti Kementerian Keuangan atau PT Taspen (Persero).

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025 #Menkeu Purbaya #Gaji Pensiunan PNS 2025