JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu yang telah dilantik pada tahun 2025 akan memperoleh hak-hak kepegawaian secara resmi, meskipun tidak bekerja penuh waktu. Selain gaji pokok, mereka akan mendapatkan tiga komponen tunjangan utama, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Kebijakan ini diatur dalam ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan jam kerja yang disepakati dalam perjanjian.
Baca Juga: Kabar Gembira! RUU ASN Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS, Begini Penjelasan dan Syaratnya
Selain tunjangan, PPPK paruh waktu juga berhak atas cuti tahunan dan cuti khusus sesuai aturan yang berlaku. Mereka tetap mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana pegawai penuh waktu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan kesetaraan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK yang bekerja secara paruh waktu. Langkah tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi tenaga honorer yang selama ini membantu pelayanan publik di berbagai instansi.
Meski begitu, pencairan tunjangan dan fasilitas lainnya tetap menunggu proses administrasi di masing-masing instansi. Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga diminta segera menyesuaikan sistem penggajian dan kepegawaian agar hak PPPK paruh waktu bisa tersalurkan tepat waktu.
Kehadiran program PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga kerja profesional di bidang pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis yang bersifat fleksibel. Dengan sistem ini, pemerintah berusaha menciptakan skema kerja yang efisien tanpa mengurangi hak dasar para pegawai.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira