Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gak Cuma Gaji! PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dianaktirikan, Ini 3 Tunjangan yang Akan Diterima

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:07 WIB
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri mengikuti pembekalan dengan tentara dari Brigif 16 Wira Yudha mulai kemarin.
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri mengikuti pembekalan dengan tentara dari Brigif 16 Wira Yudha mulai kemarin.

JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu yang telah dilantik pada tahun 2025 akan memperoleh hak-hak kepegawaian secara resmi, meskipun tidak bekerja penuh waktu. Selain gaji pokok, mereka akan mendapatkan tiga komponen tunjangan utama, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Kebijakan ini diatur dalam ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan jam kerja yang disepakati dalam perjanjian.

Baca Juga: Kabar Gembira! RUU ASN Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS, Begini Penjelasan dan Syaratnya

Selain tunjangan, PPPK paruh waktu juga berhak atas cuti tahunan dan cuti khusus sesuai aturan yang berlaku. Mereka tetap mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana pegawai penuh waktu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan kesetaraan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK yang bekerja secara paruh waktu. Langkah tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi tenaga honorer yang selama ini membantu pelayanan publik di berbagai instansi.

Baca Juga: Resmi! Instansi Dilarang Rekrut Honorer Baru, KemenPAN-RB Fokus Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Meski begitu, pencairan tunjangan dan fasilitas lainnya tetap menunggu proses administrasi di masing-masing instansi. Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga diminta segera menyesuaikan sistem penggajian dan kepegawaian agar hak PPPK paruh waktu bisa tersalurkan tepat waktu.

Kehadiran program PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga kerja profesional di bidang pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis yang bersifat fleksibel. Dengan sistem ini, pemerintah berusaha menciptakan skema kerja yang efisien tanpa mengurangi hak dasar para pegawai.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Tunjangan PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025