Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres 79/2025 Terbit, PNS Siap Terima Gaji Baru dan Rapelan Besar November Ini!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 16 Oktober 2025 | 02:15 WIB
Simulasi gaji PNS Oktober 2025.
Simulasi gaji PNS Oktober 2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, pencairan gaji dengan besaran baru tidak langsung dilakukan bulan ini.

Menurut informasi yang beredar, penyesuaian gaji tersebut mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, tetapi pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme rapel pada bulan November 2025. Artinya, ASN akan menerima gaji dengan struktur baru sekaligus tambahan selisih untuk dua bulan, yakni Oktober dan November.

Baca Juga: Cair Bulan Depan! Gaji Baru PNS Berdasarkan Perpres 79/2025 Mulai Dibayarkan November, Lengkap dengan Rapelan Dua Bulan

Mekanisme rapel tersebut diterapkan agar proses penyesuaian administrasi, sistem penggajian, dan dokumen pendukung di seluruh instansi dapat diselesaikan dengan tertib dan akurat. Pemerintah menegaskan, seluruh ASN akan tetap menerima haknya sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perpres.

Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara serta meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Sebelumnya, penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran gaji baru ini akan dilakukan secara serentak melalui sistem penggajian nasional. Setiap instansi diminta mempercepat proses administrasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam pencairan.

Baca Juga: Gaji ASN Naik 8–12 Persen Lewat Perpres 79/2025, Pensiunan Tak Termasuk! Ini Golongan yang Paling Untung

ASN diminta aktif berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansinya masing-masing serta memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengetahui waktu pasti penyaluran dana.

Dengan adanya Perpres 79 Tahun 2025 ini, diharapkan kesejahteraan aparatur negara semakin meningkat, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#rapelan gaji #gaji PNS 2025 #gaji PNS 2025 naik