Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pendaftaran Profesi Guru 2025 Resmi Dibuka, Segini Biaya, Syarat Daftarnya!

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:41 WIB

 

Pengumuman Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025
Pengumuman Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025

JP Radar Kediri – Kabar baik datang di bulan Oktober ini, dimana Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2025 resmi dibuka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi membuka PPG 2025.

Program ini tak lain ditujukan untuk mencetak calon pendidik profesional yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berintegritas dan memiliki keteladanan tinggi.

 Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Oktober Naik Rp500 Ribu? Segini Total Rincian Tunjangannya

Informasi Pendaftaran Profesi guru 2025

Untuk diketahui, Pelaksanaan pendidikan profesi guru ini akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Adapun setiap peserta diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar Rp8.500.000 per semester.

Nantinya peserta PPG Calon Guru Tahun 2025 yang lolos seleksi dan resmi ditetapkan akan menerima bantuan pemerintah senilai Rp17 juta untuk menempuh perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.

 Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Mulai Cair 8 Oktober 2025, Aturan Baru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Acuan!

Jadwal PPG Calon Guru Tahun 2025/2026

Pendaftaran: 14 Oktober – 6 November 2025

Pengumuman seleksi administrasi: 10 November 2025

Cetak kartu peserta: 10 – 15 November 2025

Tes substantif: 12 – 15 November 2025

Hasil tes substantif: 29 November 2025

Tes wawancara: 3 – 20 Desember 2025

Hasil wawancara: 29 Desember 2025

Konfirmasi kesediaan dan penetapan peserta: Januari 2026

Lapor diri di LPTK dan matrikulasi: Januari 2026

Orientasi dan awal perkuliahan: Februari 2026

Berikut syarat pendaftaran PPG 2025 sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran PPG 2025

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data Dapodik maupun Simpatika;

- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

- Lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti atau memiliki surat penyetaraan ijazah luar negeri;

- Memiliki IPK minimal 3,00;

- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta bebas NAPZA (diserahkan saat lapor diri);

- Menandatangani pakta integritas;

- Mengikuti seluruh tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Pendidikan profesi guru 2025 #pendaftaran PPG 2025 #PPG 2025 #Pendaftaran Profesi Guru 2025