Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cair Bulan Depan! Gaji Baru PNS Berdasarkan Perpres 79/2025 Mulai Dibayarkan November, Lengkap dengan Rapelan Dua Bulan

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:47 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 akan mulai dicairkan pada November 2025 mendatang.

Kenaikan gaji ini sebelumnya sudah resmi berlaku per Oktober 2025, namun proses pencairannya baru akan terealisasi bulan depan. Dengan begitu, para ASN akan menerima rapel atau pembayaran selisih gaji selama dua bulan sekaligus, yakni untuk periode Oktober dan November.

Artinya, pada pembayaran gaji November 2025, para pegawai negeri akan langsung menerima gaji baru dengan struktur dan besaran yang telah disesuaikan, ditambah dengan rapelan kenaikan dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Gaji ASN Naik 8–12 Persen Lewat Perpres 79/2025, Pensiunan Tak Termasuk! Ini Golongan yang Paling Untung

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 79/2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN aktif antara 8 hingga 12 persen, menyesuaikan golongan, jabatan, dan masa kerja. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pensiunan, melainkan hanya bagi ASN aktif yang masih bertugas di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Kenaikan gaji tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem penggajian ASN nasional, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat kinerja aparatur negara. Dengan struktur gaji baru ini, pemerintah berharap daya beli ASN tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi dan inflasi.

Pelaksanaan pencairan gaji baru pada November dipilih agar proses administrasi penyesuaian dan perhitungan rapel bisa dilakukan serentak di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tak Lagi Lewat Bank, 3 Golongan Ini Dialihkan ke Kantor Pos Mulai November!

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, besaran kenaikan gaji berbeda-beda tergantung golongan. ASN di golongan rendah hingga menengah (I–III) akan mendapatkan kenaikan paling tinggi, yakni mendekati 12 persen, sedangkan ASN di golongan atas (IV) menerima kenaikan sekitar 8 persen.

Dengan begitu, ASN dipastikan akan menikmati dua keuntungan sekaligus pada November 2025, yakni penerimaan gaji dengan nominal baru dan tambahan rapel dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, bagi pensiunan PNS, Taspen menegaskan bahwa belum ada perubahan pada besaran gaji pensiun. Artinya, kenaikan hanya berlaku untuk ASN aktif, sedangkan pensiunan tetap menerima sesuai nominal sebelumnya.

Pemerintah mengimbau para ASN agar tetap bersabar menunggu pencairan resmi, serta tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dikonfirmasi oleh lembaga berwenang. Informasi terkait jadwal dan besaran gaji baru akan diumumkan melalui masing-masing instansi dan situs resmi Kementerian Keuangan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #rapel gaji ASN November 2025 #gaji PNS 2025