JP Radar Kediri - Perhatian bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai November 2025, pembayaran gaji dan tunjangan pensiun dari tiga golongan tertentu dikabarkan tidak lagi dilakukan melalui bank, melainkan akan dialihkan ke Kantor Pos.
Kebijakan ini muncul seiring adanya penyesuaian mekanisme pembayaran dari PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun aparatur sipil negara. Dalam skema baru ini, sejumlah pensiunan yang selama ini menerima dana lewat transfer bank akan beralih ke sistem pencairan langsung di Kantor Pos sesuai domisili masing-masing.
Langkah tersebut disebut dilakukan untuk memastikan proses pembayaran pensiun berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan mudah diverifikasi. Melalui sistem baru ini, setiap penerima manfaat akan terdata langsung dan dipastikan masih aktif berhak menerima dana pensiun.
Meski begitu, hingga pertengahan Oktober 2025, Taspen belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai daftar lengkap golongan atau wilayah yang terdampak kebijakan ini. Informasi yang beredar menyebutkan, kebijakan ini berlaku untuk tiga golongan pensiunan tertentu, terutama bagi yang sebelumnya menggunakan layanan dari bank mitra yang kini sudah tidak lagi bekerja sama dengan Taspen.
Beberapa wilayah disebut telah lebih dulu menerapkan sistem serupa sejak pertengahan tahun. Pensiunan yang sebelumnya menerima transfer melalui bank tertentu kini mengambil langsung gaji dan tunjangan bulanannya di Kantor Pos.
Pihak Taspen disebut juga menyiapkan mekanisme khusus bagi penerima pensiun yang keberatan dengan sistem baru ini. Salah satunya dengan membuka opsi pengajuan ulang data rekening bank agar tetap bisa menerima pembayaran melalui jalur perbankan, selama dokumen dan data penerima memenuhi persyaratan administrasi terbaru.
Kebijakan baru ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan para pensiunan. Sebagian khawatir akan kesulitan melakukan pencairan langsung di Kantor Pos, terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia atau tinggal di daerah yang jauh dari pusat kota.
Meskipun demikian, perubahan sistem ini diyakini sebagai bagian dari upaya penataan ulang layanan pembayaran pensiun nasional, agar lebih efisien dan mudah diawasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sekaligus memperkecil potensi penyalahgunaan data penerima manfaat.
Baca Juga: Gaji ASN Naik di Bulan Oktober Hingga Dirapel pada November 2025, Menkeu Purbaya Buka Suara!
Hingga kini, Taspen masih mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai kabar yang beredar luas di media sosial dan selalu melakukan pengecekan langsung melalui kantor Taspen terdekat atau kanal informasi resmi.
Dengan adanya rencana perubahan ini, para pensiunan diimbau mempersiapkan dokumen administrasi dan menunggu pemberitahuan resmi mengenai mekanisme baru tersebut, agar tidak terjadi kendala saat proses pencairan pada November mendatang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira