JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan skema baru pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan usai diberlakukannya UU ASN 2023.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ada dua kategori yang masuk kriteria, yaitu tenaga honorer yang terdaftar di BKN namun tidak lulus seleksi CPNS 2024, serta mereka yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapat formasi.
Soal gaji, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer. Selain itu, gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah penempatannya.
Meski begitu, nominal gaji PPPK paruh waktu tetap lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu yang rata-rata menerima gaji pokok antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Kebijakan ini menjadi langkah kompromi pemerintah agar tidak terjadi pemutusan kerja massal terhadap tenaga honorer, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian di tengah transisi menuju sistem ASN tunggal.
Namun, sejumlah kalangan menilai keputusan ini masih perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kesejahteraan dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu yang belum diatur secara rinci.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira