JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji mulai Oktober 2025, yang akan dibayarkan secara rapel pada November mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan Perpres, besaran kenaikan gaji ASN dibedakan menurut golongan. Untuk golongan I dan II, gaji naik sekitar 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV memperoleh tambahan hingga 12 persen. Dengan kenaikan ini, pegawai golongan atas akan merasakan peningkatan signifikan, sementara golongan menengah dan bawah mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup berarti untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Info Terupdate! Taspen Buka Suara Soal Isu Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Ini Fakta Sebenarnya
Selain itu, pemerintah menekankan sistem total reward berbasis kinerja. Artinya, ASN yang memiliki catatan kinerja baik bisa menerima insentif tambahan, sehingga kesempatan untuk mendapatkan penghasilan lebih terbuka lebar. Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi ASN untuk bekerja lebih optimal, produktif, dan inovatif dalam pelayanan publik.
Namun, di balik kabar gembira untuk ASN aktif, pensiunan PNS masih harus bersabar. Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan. Terakhir, pemerintah telah menaikkan gaji pensiun sebesar 12 persenpada awal 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dengan begitu, para pensiunan masih menerima gaji sesuai aturan tersebut hingga menunggu kebijakan terbaru.
Baca Juga: Naik Hingga 12 Persen, PNS Siap Terima Rapel! Pensiunan Masih Bertanya-Tanya, Kapan?
Dengan penerapan rapelan pembayaran pada November 2025, ASN tidak perlu khawatir kehilangan haknya. Sistem rapel ini memastikan gaji tambahan yang berlaku sejak Oktober tetap dibayarkan penuh. Hal ini juga menjadi jawaban bagi banyak ASN yang menantikan kepastian finansial di akhir tahun.
Para ahli memprediksi kenaikan gaji ini akan memberi dampak positif pada daya beli ASN, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat secara lebih luas. Meski demikian, masyarakat tetap menunggu langkah pemerintah berikutnya terkait penyesuaian gaji pensiunan agar seluruh aparatur, baik aktif maupun pensiunan, merasakan kesejahteraan yang seimbang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira