Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! Instansi Dilarang Rekrut Honorer Baru, KemenPAN-RB Fokus Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 14 Oktober 2025 | 00:09 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).

JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan larangan bagi seluruh instansi pusat maupun daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian dan menghapus status honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa instansi yang masih membutuhkan tambahan pegawai diarahkan untuk memanfaatkan tenaga PPPK paruh waktu yang sudah ada, bukan membuka rekrutmen honorer baru. “Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik! Ini Hak, Tunjangan, dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu

Aba juga menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan skema transisi agar tenaga paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan profesionalitas dan kepastian status bagi seluruh aparatur negara.

KemenPAN-RB juga memberikan batas waktu kepada instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diterapkan sepenuhnya. Nantinya, seluruh pegawai dengan status paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan.

Baca Juga: Intip Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis 2025 dan Tunjangannya, Termasuk THR?

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses alih status ini bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026. Proses transisi ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era tenaga honorer benar-benar akan berakhir. Pemerintah menginginkan semua pegawai di lingkungan instansi pemerintah memiliki status yang jelas, baik sebagai ASN berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu, sehingga sistem birokrasi dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025