Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pihak pemohon yang menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar sepanjang September hingga Oktober 2025 itu menempatkan Nadiem Makarim sebagai pihak pemohon, dengan tim kuasa hukum dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sedangkan hakim tunggal dalam sidang tersebut adalah I Ketut Darpawan
Pemohon menggugat langkah Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangka melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus. Dalam permohonannya, pihak pemohon menilai proses penyidikan dilakukan tanpa memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hotman Paris dan tim hukumnya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara tergesa tanpa penyidikan yang sah. Mereka juga menyoroti ketiadaan bukti kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti—unsur penting dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk memperkuat dalilnya, pemohon menghadirkan Dr. Khairul Huda, S.H., M.H., seorang ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului oleh bukti kerugian negara yang konkret. Dalam pandangannya, tanpa adanya hasil audit resmi atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari lembaga auditor negara, maka unsur pokok tindak pidana korupsi belum terpenuhi.
Pihak Kejaksaan Agung, melalui kuasa hukum internalnya, menolak seluruh dalil pemohon. Jaksa menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Sejak Mei 2023, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan penuh pada Mei 2025.
Kejaksaan mengajukan 88 bukti surat dan menghadirkan Prof. Suparji, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia. Menurut Suparji, penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Kejaksaan tidak perlu menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka, karena unsur tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara yang dibuktikan di pengadilan,” ujar Suparji dalam kesaksiannya di bawah sumpah.
Jaksa juga menegaskan bahwa telah ditemukan lebih dari dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk elektronik yang relevan dengan perkara.
Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Program tersebut awalnya dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan akses pendidikan digital di sekolah-sekolah daerah, termasuk pengadaan perangkat dan platform pembelajaran daring.
Namun, Kejaksaan menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan. Nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah disebut mengalami kejanggalan dalam tahap pelaksanaan dan pelaporannya.
Nama pemohon kemudian muncul dalam proses penyidikan sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dan pengendalian anggaran program tersebut.
Pertimbangan Hakim: Penyidikan Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak wajib diberikan kepada calon tersangka sebelum statusnya ditetapkan secara resmi.
“Pemberian SPDP kepada seseorang baru wajib dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum itu, pemberitahuan kepada calon tersangka justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan hakim dalam putusannya.
Hakim juga menilai bahwa penyidikan yang dimulai sejak Mei 2025 dengan berbagai surat perintah penyidikan merupakan satu kesatuan rangkaian tindakan hukum yang sah, bukan proses yang berdiri sendiri. Tindakan Kejaksaan menambah tim penyidik dianggap sebagai langkah administratif untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Dua Alat Bukti Cukup dan Relevan
Dalam perkara pra peradilan, hakim hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara. Dengan demikian, pengujian hanya terbatas pada apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan.
Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan Kejaksaan telah memenuhi syarat tersebut. Di antara bukti yang disebutkan adalah keterangan sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta yang terkait dalam pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan.
Hakim menolak pandangan ahli dari pemohon yang menyatakan bahwa bukti kerugian negara harus selalu menjadi salah satu alat bukti utama. Menurut majelis, penyidik berwenang menentukan jenis alat bukti sesuai kebutuhan pembuktian awal.
Permohonan Ditolak, Kasus Berlanjut
Pada bagian akhir putusannya, hakim menyimpulkan bahwa seluruh prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan telah sah menurut hukum. Dengan demikian, permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan akan berlanjut ke tahap penuntutan. Kasus digitalisasi pendidikan menjadi salah satu sorotan publik terbesar tahun ini, bukan hanya karena melibatkan program strategis nasional, tetapi juga karena menyeret nama-nama penting dalam pemerintahan dan dunia pendidikan.
Dalam konteks hukum tata negara, putusan ini mempertegas batas antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak tersangka, menandai kembali peran pra peradilan sebagai pengawas legalitas, bukan penguji substansi perkara.
Editor : Jauhar Yohanis