JP Radar Kediri - PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara soal kabar yang ramai beredar di media sosial tentang pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025. Perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Dalam pernyataannya, pihak Taspen menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintahterkait kenaikan gaji pensiun PNS, apalagi jadwal pencairan rapel yang disebut-sebut akan dilakukan bulan depan.
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” demikian keterangan Taspen yang dikutip dari Ayobandung.com.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus 12 Persen? Ini Dasar Hukumnya
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran. Saat ini, rencana penyesuaian gaji pensiun disebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
“Segala bentuk kenaikan atau perubahan nilai pensiun baru bisa dijalankan setelah ada keputusan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres,” jelas Taspen.
Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan singkat, terutama yang menyebut adanya pencairan dana dalam waktu dekat.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus 12 Persen? Ini Dasar Hukumnya
“Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website, akun media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor cabang,” tambah keterangan tersebut.
Langkah klarifikasi ini diambil menyusul maraknya unggahan yang menyebut bahwa pemerintah akan mencairkan rapel gaji pensiunan secara bersamaan dengan pembayaran gaji bulan November. Unggahan itu sempat viral dan menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan.
Hingga kini, pemerintah memang belum merilis aturan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun 2025. Namun, isu tersebut muncul seiring dengan rencana kenaikan gaji ASN aktif tahun depan yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Taspen menegaskan akan segera menyesuaikan sistem pembayaran begitu ada keputusan resmi dari pemerintah. “Kami siap menjalankan kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, tapi sampai saat ini belum ada keputusan tentang kenaikan gaji pensiun,” tutup Taspen.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira