JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para guru. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) telah berlangsung..
Adapun prioritas utama dalam pencairan gelombang ini adalah guru-guru yang telah mengantongi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per tanggal 7 Oktober 2025.
Untuk pencairan tahap 2 secara resmi telah bergulir, ditandai dengan dimulainya transfer dana sejak tanggal 8 Oktober 2025.
Tahap kedua pencairan TPG TW 3 ini disalurkan kepada guru-guru yang datanya baru rampung divalidasi setelah penarikan data tahap pertama.
Validasi tahap ini mencakup lebih banyak kategori guru, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga guru dengan tugas tambahan ekuivalen lainnya.
Penetapan tanggal 7 Oktober 2025 sebagai batas penerbitan SKTP menunjukkan bahwa data guru yang berhasil divalidasi hingga tanggal tersebut langsung diproses untuk pembayaran.
Meskipun validasi di tingkat pusat sudah rampung dan menunjukkan status kode 08 (SKTP terbit dan siap cair), proses transfer dana dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Data final guru dengan kode 08 kini telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proses verifikasi akhir dan penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM).
Sebagai catatan, proses dari validasi tuntas dan dikirim ke Kemenkeu hingga dana benar-benar masuk ke rekening penerima membutuhkan waktu rata-rata sekitar 14 hari kerja.
Sehingga, bagi guru yang SKTP-nya terbit tepat pada 7 Oktober atau sebelumnya, diimbau untuk memantau terus status di Info GTK dan rekening bank masing-masing.
Bagi guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal 7 Oktober, diharapkan untuk bersabar menunggu pencairan pada gelombang berikutnya yang akan segera menyusul.
Kebijakan Baru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Berdasarkan kebijakan baru yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memungkinkan penyalurannya dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru penerima, tanpa melewati pemerintah daerah.
Untuk diharapkan dana tunjangan akan didistribusikan lebih cepat, jelas, dan tepat sasaran dengan sistem ini.
Dua kelompok sasaran utama penerima TPG tahun ini adalah Guru ASN Daerah (ASND) dan Guru Non-ASN (honorer/PPPK).
Jutaan guru di seluruh Indonesia senang mengetahui bahwa jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV ini pasti.
Mekanisme Baru Penyaluran TPG
Sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan fundamental, khususnya bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Kini TPG akan langsung ditransfer dari pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, ke rekening masing-masing guru.
Kebijakan baru ini diterapkan dengan tujuan utama untuk mempercepat birokrasi keuangan dan memastikan tidak ada penundaan pembayaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tunjangan profesi guru.
Peningkatan efisiensi ini diharapkan dapat berdampak positif pada stabilitas finansial para guru, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas-tugas pendidikan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil