JP Radar Kediri - Kabar gembira tengah berhembus bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan skema kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025. Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah prediksi menyebutkan bahwa besaran kenaikan bisa mencapai 8 hingga 12 persen, mengikuti pola tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi, kenaikan ini diperkirakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya menjadi dasar penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan baru untuk 2025.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait besaran maupun jadwal kenaikan tersebut. Kementerian Keuangan disebut masih melakukan kajian terhadap kemampuan fiskal negara, tingkat inflasi, serta proyeksi belanja negara tahun depan.
“Besaran kenaikan gaji pensiun akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan APBN,” demikian penjelasan Kemenkeu.
Selain itu, prediksi yang berkembang menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur penyesuaian gaji ASN aktif juga akan menjadi dasar hukum tambahan bagi penyesuaian gaji pensiunan. Dengan demikian, pensiunan PNS kemungkinan besar akan memperoleh penyesuaian dengan skema yang serupa dengan ASN aktif.
Baca Juga: Cair Otomatis Mulai November! Gaji Pensiunan Naik Plus Rapel Oktober Langsung Masuk Rekening
Di sisi lain, sejumlah sumber dari lingkungan Taspen menyebutkan bahwa apabila kenaikan gaji pensiunan benar-benar disetujui, rapelnya akan dibayarkan pada November 2025, dengan pemberlakuan efektif mulai 1 Oktober 2025. Artinya, para pensiunan akan menerima selisih pembayaran gaji sejak kebijakan itu berlaku.
Kabar ini pun disambut antusias oleh para pensiunan yang selama ini menunggu kejelasan. Sebagian berharap, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tahunan untuk menaikkan gaji pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.
Meski demikian, analis fiskal mengingatkan bahwa kenaikan terlalu tinggi bisa menekan beban anggaran negara. Oleh sebab itu, pemerintah diminta berhati-hati agar kebijakan tersebut tetap realistis dan berkelanjutan.
Jika benar terealisasi, maka tahun 2025 akan menjadi tahun kedua berturut-turut di mana pensiunan PNS menikmati kenaikan gaji pokok setelah sebelumnya dinaikkan pada awal 2024 lalu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira