JP Radar Kediri - Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Skema baru ini bertujuan untuk menyelesaikan status tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan memberikan kesempatan bekerja sebagai ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Jam Kerja dan Durasi Kontrak
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Kontrak kerja PPPK paruh waktu umumnya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja pegawai.
Baca Juga: Intip Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis 2025 dan Tunjangannya, Termasuk THR?
Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK paruh waktu ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan, mana yang lebih tinggi. Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pekerjaan, transportasi, dan fasilitas kerja sesuai dengan kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
Namun, terdapat perbedaan signifikan dengan PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga, yang hanya diberikan kepada PPPK dengan status penuh waktu. Hal ini disebabkan oleh perbedaan jam kerja dan beban tugas yang diemban.
Perbedaan Status dengan Tenaga Honorer
Meskipun jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat, status kepegawaiannya lebih jelas dan diakui dalam sistem kepegawaian negara. Berbeda dengan tenaga honorer yang tidak memiliki kepastian status dan perlindungan hukum, PPPK paruh waktu memiliki hak-hak tertentu sebagai ASN, meskipun terbatas.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Proses ini bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran.
Dengan diterbitkannya SK PPPK paruh waktu, diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memenuhi kebutuhan instansi akan tenaga profesional dengan jam kerja fleksibel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira