JP Radar Kediri - Kabar terbaru bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan jadwal kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel yang sebelumnya ramai diberitakan akan cair pada akhir 2025.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah terkait waktu pencairan maupun besarannya. Artinya, informasi mengenai rapel Oktober dan kenaikan gaji yang disebut-sebut mulai dibayarkan November belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pihak Taspen menyampaikan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan payung hukum, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden terbaru yang mengatur penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.
“Kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Selama belum terbit aturan, Taspen tidak dapat memproses pencairan kenaikan maupun rapel,” tegas keterangan resmi Taspen.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pensiunan akan menerima dua komponen pembayaran sekaligus yakni gaji pensiun yang disesuaikan dengan tarif baru serta rapel selisih bulan Oktober. Namun kabar tersebut dibantah karena tidak didukung dokumen resmi pemerintah.
Taspen menegaskan bahwa jika nanti ada kenaikan, pembayaran akan dilakukan otomatis ke rekening masing-masingtanpa perlu datang ke kantor Taspen atau mengurus berkas tambahan. Sistem digital disiapkan untuk memudahkan para pensiunan, terutama yang berusia lanjut.
Sementara menunggu keputusan pemerintah, para pensiunan diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen atau Kementerian Keuangan, terutama yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke tautan tertentu.
“Pencairan resmi hanya dilakukan langsung melalui rekening. Tidak ada permintaan data, formulir online, atau melalui pihak ketiga,” ujar Taspen.
Hingga kini pemerintah masih melakukan penghitungan anggaran dan menyesuaikan rencana fiskal nasional. Proses teknis pencairan baru dapat dilakukan setelah regulasi ditetapkan.
Dengan demikian, para pensiunan diminta tidak terburu-buru percaya pada informasi yang beredar luas mengenai waktu pencairan maupun nominal kenaikan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira