JP Radar Kediri - Harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati kenaikan gaji di tahun 2025 masih belum menemukan kepastian.
Meski wacana kenaikan tersebut sempat ramai dibahas sejak awal tahun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai waktu dan besaran kenaikannya.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan kenaikan gaji untuk ASN aktif.
Namun, pensiunan PNS belum termasuk dalam aturan tersebut, sebab proses penerbitan regulasi lanjutan yang mengatur penyesuaian gaji pensiun masih dalam tahap pembahasan.
Salah satu penyebab keterlambatan ini disebut terkait dengan sinkronisasi data antara Kementerian Keuangan, Taspen, dan instansi terkait lainnya.
Validasi data diperlukan agar jumlah penerima manfaat sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kelebihan bayar.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS akan Langsung dari Kemenkeu? Begini Dampaknya untuk ASN dan Taspen
Kementerian Keuangan juga masih menyiapkan mekanisme pembayaran yang lebih efisien, termasuk kemungkinan perubahan sistem administrasi pencairan tunjangan pensiun agar terintegrasi dengan sistem keuangan negara.
Selain persoalan teknis, faktor anggaran menjadi kendala utama.
Pemerintah tengah menghitung kembali beban fiskal jika kenaikan gaji pensiunan diberlakukan bersamaan dengan kenaikan gaji ASN aktif.
Jumlah pensiunan yang mencapai jutaan orang dinilai memerlukan alokasi dana cukup besar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, sebelum keputusan diterbitkan, perlu ada kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tekanan fiskal berlebihan pada keuangan negara.
Hingga awal Oktober 2025, belum ada jadwal pasti mengenai penerbitan peraturan pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para purnabakti ASN, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih sebatas wacana tanpa kepastian realisasi.
Sementara ASN aktif telah lebih dulu menikmati kenaikan penghasilan, para pensiunan harus menunggu hingga regulasi pendukung resmi disahkan.
Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan tersebut tetap menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi, namun perlu waktu agar dapat diterapkan secara menyeluruh dan berkeadilan.