JP Radar Kediri - Pemerintah terus berbenah dalam sistem keuangan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah besar yang siap diterapkan tahun depan adalah rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengambil alih pembayaran gaji pensiunan PNS dari lembaga pengelola sebelumnya, yakni PT Taspen dan Asabri.
Rencana ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, yang menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
“Kemenkeu tengah menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya untuk memperkuat kontrol dan mempercepat proses pencairan bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Astera dalam keterangan resminya.
Langkah Kemenkeu ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:
- Transparansi yang lebih baik karena seluruh transaksi berada dalam sistem keuangan negara.
- Proses pembayaran lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah yang selama ini mengalami keterlambatan pencairan.
- Penyederhanaan birokrasi, di mana alur pembayaran tidak lagi harus melewati beberapa lembaga seperti Taspen atau Asabri.
Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa transisi ini tidak mudah. Penggabungan sistem antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri membutuhkan sinkronisasi data serta persiapan teknis yang matang agar tidak ada pensiunan yang tertinggal haknya.
Bagi Taspen dan Asabri, kebijakan ini akan mengubah peran mereka dari pengelola utama pembayaran menjadi lembaga yang lebih fokus pada layanan tabungan hari tua (THT) dan pengelolaan investasi pensiun.
Sementara bagi ASN aktif, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa sistem keuangan mereka kini akan terintegrasi langsung dengan sistem penggajian nasional yang lebih modern. Nantinya, data kepegawaian, gaji, dan pensiun akan masuk dalam satu basis data terpadu di bawah Kemenkeu.
Rencana pengambilalihan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS hingga 12 persen pada tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dengan begitu, pembayaran pensiun nantinya akan dilakukan melalui sistem baru yang disiapkan oleh Kemenkeu, sekaligus memastikan pencairan rapel dan kenaikan bisa dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.
Langkah Kemenkeu ini menjadi bagian dari program besar reformasi birokrasi nasional, yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan sistem single payroll (gaji tunggal) bagi ASN aktif dan pensiunan.
Walaupun sistem tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan, pengambilalihan pembayaran pensiun oleh Kemenkeu dinilai sebagai fondasi awal menuju sistem keuangan ASN yang lebih transparan dan efisien.
Baca Juga: Intip Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis 2025 dan Tunjangannya, Termasuk THR?
Dengan kebijakan ini, mulai tahun 2025, pembayaran gaji pensiunan PNS tidak lagi hanya bergantung pada Taspen dan Asabri, tetapi akan dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap pensiunan menerima haknya secara tepat waktu dan tanpa kendala administrasi, sekaligus memperkuat pengawasan negara terhadap dana pensiun ASN.