JP Radar Kediri - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya turut menjadi sorotan disamping isu pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) September hingga Oktober ini.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat adanya penambahan program stimulus ekonomi untuk masyarakat.
Masyarakat bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi Pospay.
Penerima BSU dapat mencairkan dana di Kantor Pos mana pun di seluruh Indonesia.
Update BSU dan Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, akan ada program stimulus ekonomi terbaru yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat.
Sehingga, stimulus itu diharapkan bisa menjadi jawaban atas berbagai kebutuhan, termasuk potensi pemberian BSU tambahan bagi pekerja.
Namun untuk pastinya, stimulus itu akan segera diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai catatan, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian stimulus ini, Menkeu Purbaya memberikan isyarat adanya penambahan alokasi.
Disamping itu, Purbaya menuebutpengumuman stimulus baru itu kemungkinan bisa dilakukan pekan depan, antara tanggal 17 dan 18 Oktober 2025.
Saat ini, teknis stimulus masih akan dimatangkan kembali oleh tim antar instansi.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan sektor pekerja yang sangat menantikan informasi resmi mengenai BSU dalam pembahasan teknis ini.
"Nanti enggak tahu apa tanggal Jumat depan, tanggal 18 ya, apa dikeluarkan di situ sekaligus. Saya enggak tahu, tapi mungkin tanggal 17 paling lambat sudah diumumkan semuanya," jelasnya.
Purbaya juga menyebut pengumuman stimulus baru nanti rencananya dilakukan bersamaan dengan penyampaian paket stimulus kuartal IV.
Pemerintah Belum Sampaikan Pengumuman Resmi
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dikutip dari AntaraNews, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa desain penyaluran masih dalam tahap pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi teknis.
Keputusan final akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai, sehingga masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan daftar penerima.
“BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” ujar Riznaldi dikutip dari AntaraNews.
Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.
Kategori Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Update BSU Juli 2025 Disampaikan Kemnaker, Tekankann Prinsip Ini!
Cek Status Pencairan BSU 2025 lewat situs Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
- Kemudian pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status Anda akan ditampilkan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja/buruh akan menerima uang BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, sehingga uang yang masuk ke rekening sebesar Rp600 ribu.
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi
Editor : Shinta Nurma Ababil