JP Radar Kediri - Harapan besar para pensiunan aparatur negara soal kenaikan gaji dan rapel pensiun tahun 2025 masih harus tertunda. Hingga kini, pemerintah belum memastikan kapan kenaikan gaji pensiunan PNS akan diberlakukan, termasuk jadwal pencairan rapel yang sebelumnya santer disebut-sebut cair pada November 2025.
Kabar tersebut diklarifikasi setelah maraknya informasi yang beredar di media sosial dan grup komunikasi pensiunan yang menyebut bahwa kenaikan berkisar 8–12 persen akan diproses otomatis bulan depan. Faktanya, pemerintah dan PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa proses pencairan tidak dapat dilakukan sebelum regulasi teknis diterbitkan secara resmi.
Pemerintah hingga saat ini masih menyusun aturan turunan terkait penyesuaian pendapatan ASN dan pensiunan sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan PP Nomor 18 Tahun 2025. Kedua payung hukum tersebut memang mengatur reformasi penghasilan secara menyeluruh, namun belum mengatur secara detail mekanisme dan waktu pembayaran kenaikan pensiun.
“Taspen masih menunggu aturan teknis dari pemerintah. Selama belum terbit, kami belum dapat memproses pencairan kenaikan maupun rapel,” demikian keterangan resmi Taspen.
Sebelumnya, banyak beredar simulasi kenaikan gaji pensiunan dari golongan I hingga IV dengan persentase 8–12 persen yang disebut sudah siap dibayarkan. Namun Taspen menegaskan bahwa simulasi tersebut bukan angka resmi, melainkan perhitungan awal internal yang masih dapat berubah mengikuti kesiapan anggaran negara.
Dengan kondisi tersebut, pensiunan diminta untuk tidak mudah percaya pada kabar yang menyebut pencairan otomatis rapel Oktober dan gaji baru November.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira