JP Radar Kediri - Pemerintah mulai memperluas skema rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja fleksibel melalui PPPK Paruh Waktu Teknis. Skema ini resmi diatur lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi pegawai pemerintah dengan jam kerja setengah hari.
Kebijakan baru ini langsung menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut gaji, tunjangan, dan status kerjapara PPPK paruh waktu. Meski hanya bekerja empat jam per hari, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak yang setara secara proporsional dengan PPPK penuh waktu.
Untuk diketahui, besaran gaji PPPK paruh waktu teknis tidak bersifat tunggal, tetapi menyesuaikan upah minimum di wilayah kerja masing-masing.
Gaji dasar ditetapkan minimal setara dengan upah terakhir pegawai honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP)dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Otomatis Cair November 2025! Rapel & Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Langsung Masuk Rekening!
Berikut contoh perkiraannya:
-
DKI Jakarta: sekitar Rp5.396.761 per bulan
-
Papua: sekitar Rp4.000.000 – Rp4.200.000
-
Jawa Tengah: sekitar Rp2.169.349 per bulan
-
Jawa Barat: rata-rata Rp2.500.000 – Rp3.300.000
Dengan jam kerja 4 jam per hari, penghasilan PPPK paruh waktu ini akan disesuaikan secara proporsional dengan sistem penuh waktu.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK teknis tetap mendapatkan hak dan tunjangan resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas ASN.
Baca Juga: Siap-Siap Gaji PNS Naik! Ini Isi Lengkap Perpres 79/2025 yang Baru Disahkan Presiden
Beberapa tunjangan yang melekat antara lain:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) – diberikan sesuai dengan jabatan dan beban kerja.
-
Tunjangan Keluarga dan Jabatan – untuk PPPK yang sudah menikah atau menduduki jabatan struktural.
-
Tunjangan Pangan dan Tambahan Penghasilan (TPP) – tergantung kebijakan instansi atau pemerintah daerah.
-
Gaji ke-13 dan THR – tetap diberikan setiap tahun seperti ASN pada umumnya.
-
Jaminan Sosial – meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian dan hari tua.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti alasan penting sebagaimana diatur dalam sistem ASN.
PPPK Paruh Waktu Teknis bekerja 4 jam per hari atau sekitar 20 jam per minggu, berbeda dengan pegawai penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari.
Status mereka tetap sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bukan tenaga honorer.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12 Persen, Rapel November 2025 Siap Masuk Rekening
Skema ini ditujukan untuk mengoptimalkan SDM teknis di daerah dan memberikan peluang kerja lebih luas bagi tenaga profesional, terutama di sektor digital, IT, dan pelayanan publik.
Pemerintah berharap skema paruh waktu ini bisa membantu mempercepat transformasi birokrasi, sekaligus membuka lapangan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi penuh.
Namun, tantangannya terletak pada penyesuaian anggaran dan sistem pengawasan kinerja, karena instansi daerah dengan APBD terbatas mungkin perlu waktu untuk menyesuaikan pembayaran gaji dan tunjangan.
Dengan diberlakukannya kebijakan PPPK Paruh Waktu Teknis, kini tenaga kerja profesional memiliki peluang menjadi ASN tanpa harus bekerja penuh waktu.
Mereka tetap mendapatkan gaji layak, tunjangan resmi, dan jaminan sosial lengkap, meski jam kerja hanya separuh dari pegawai biasa.
Kebijakan ini menjadi langkah baru menuju birokrasi modern yang lebih efisien, fleksibel, dan terbuka untuk semua kalangan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira