Ramai Disebut Naik hingga 12 Persen, Taspen Klarifikasi: Belum Ada Regulasi dari Pemerintah
Ilmidza Amalia Nadzira• Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
JP Radar Kediri - Kabar terkait kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Beredar luas informasi bahwa kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen dan rapel Oktober akan cair mulai November 2025. Namun faktanya, pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait pencairan kenaikan maupun rapel tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan teknis dan penyesuaian sistem pembayaran, sehingga belum ada jadwal pasti kapan kenaikan gaji pensiunan diberlakukan. PT Taspen (Persero) juga memastikan bahwa isu pencairan otomatis rapel dan kenaikan gaji bulan depan tidak benar dan belum dapat diproses sebelum regulasi teknis diterbitkan.
“Taspen masih menunggu aturan resmi dari pemerintah. Selama belum ada regulasi, Taspen belum dapat memproses kenaikan gaji pensiun maupun rapel,” tegas pernyataan resmi Taspen.
Taspen juga membantah kabar bahwa pencairan kenaikan atau rapel akan dilakukan otomatis ke rekening pensiunan mulai pertengahan November. Informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika nanti ada kenaikan resmi, pembayaran pasti dilakukan otomatis ke rekening tanpa prosedur tambahan,” tegas Taspen.
Imbauan bagi Pensiunan
Pemerintah dan Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya terhadap pesan berantai, tautan mencurigakan, atau permintaan data pribadi yang mengatasnamakan Taspen atau Kementerian Keuangan.