JP Radar Kediri - Pemerintah telah menetapkan struktur terbaru gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK mengalami penyesuaian signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak keuangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski dengan mekanisme pengangkatan dan kontrak yang berbeda.
Baca Juga: Fix! Rapel Gaji dan Kenaikan Pensiun PNS Cair Minggu Ini? Begini Fakta Terbarunya!
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan data resmi yang dirilis Blog Amikom, gaji PPPK 2025 dibagi menjadi 17 golongan sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji pokok per bulan:
Berikut kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 dari golongan I sampai XVII sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200 per bulan
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 per bulan
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 per bulan
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 per bulan
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 per bulan
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100 per bulan
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400 per bulan
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000 per bulan
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 per bulan
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800 per bulan
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800 per bulan
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500 per bulan
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200 per bulan
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600 per bulan
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900 per bulan
Dengan struktur ini, PPPK yang memiliki masa kerja panjang dan menduduki jabatan tinggi dapat menerima gaji pokok hingga Rp7,3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas empat jenis tunjangan yang nilainya bervariasi tergantung jabatan dan instansi, antara lain:
- Tunjangan Pekerjaan, disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR), setara dengan satu bulan gaji pokok.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, tergantung kebijakan instansi.
- Tunjangan Perlindungan Sosial, meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK bisa meningkat 10–50 persen dari gaji pokok, tergantung jabatan dan masa kerja.
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS Naik Oktober 2025, Cair Bulan November dengan Rapel Dobel, Ini Rinciannya!
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu, terutama di sektor pendidikan dan tenaga teknis tertentu. Namun, besaran gaji dan tunjangannya dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.
Contohnya, PPPK yang bekerja setengah waktu akan menerima 50 persen dari total gaji dan tunjangan penuh. Skema ini dianggap lebih fleksibel dan efisien untuk kebutuhan formasi jangka pendek.
Dengan adanya struktur baru ini, gaji PPPK 2025 semakin kompetitif dan memberikan kepastian bagi tenaga profesional yang mengabdi di instansi pemerintah.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa PPPK tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan PNS, terutama dalam hal masa pensiun dan jenjang karier.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah memperkuat reformasi ASN sekaligus menghapus sistem tenaga honorer secara bertahap hingga 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira