JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada arahan dari Presiden terkait penyesuaian gaji, sehingga pemerintah pusat belum bisa menyiapkan alokasi anggaran tambahan.
“Kalau ditanya soal kenaikan gaji ASN tahun 2025, sampai sekarang belum ada arahan dari Presiden, jadi kami belum bisa menyiapkan alokasi tambahan,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan penyesuaian 8 persen. Berikut perkiraan gaji pokok ASN per golongan:
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Mengejutkan Kenapa Pemerintah Pusat Tak Bisa Bayar Gaji PNS Daerah
Golongan I (Gol Ia – Id)
-
Gol Ia: Rp1.748.100 – Rp1.935.500
-
Gol Ib: Rp1.789.000 – Rp1.980.000
-
Gol Ic: Rp1.835.000 – Rp2.025.000
-
Gol Id: Rp1.875.000 – Rp2.075.000
Golongan II (Gol IIa – IId)
-
Gol IIa: Rp2.022.200 – Rp2.384.400
-
Gol IIb: Rp2.082.400 – Rp2.455.800
-
Gol IIc: Rp2.145.400 – Rp2.525.400
-
Gol IId: Rp2.211.000 – Rp2.598.400
Golongan III (Gol IIIa – IIId)
-
Gol IIIa: Rp2.579.400 – Rp3.380.100
-
Gol IIIb: Rp2.653.500 – Rp3.480.000
-
Gol IIIc: Rp2.733.500 – Rp3.585.500
-
Gol IIId: Rp2.820.000 – Rp3.700.000
Golongan IV (Gol IVa – IVe)
-
Gol IVa: Rp3.095.000 – Rp4.100.000
-
Gol IVb: Rp3.200.000 – Rp4.250.000
-
Gol IVc: Rp3.310.000 – Rp4.400.000
-
Gol IVd: Rp3.420.000 – Rp4.550.000
-
Gol IVe: Rp3.540.000 – Rp4.700.000
- Baca Juga: Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Tapi Gaji Pensiun PNS Tak Sampai UMR? Ini Faktanya sesuai PP Terbaru
Meski ada wacana kenaikan gaji ASN 2025, Menkeu menegaskan bahwa penyesuaian lebih lanjut masih menunggu keputusan Presiden. Sementara itu, gaji ASN tetap mengacu pada PP 5/2024 dengan kenaikan 8 persen sebagai dasar penghasilan tahun berjalan.
“Setiap penambahan gaji baru harus melalui arahan resmi Presiden dan alokasi anggaran yang pasti. Sampai saat itu, gaji ASN tetap sesuai PP 5/2024,” jelas Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui transfer fiskal ke daerah, sehingga gaji ASN tetap dibayarkan tepat waktu. Namun, tanggung jawab penentuan dan pembayaran gaji ASN tetap berada di masing-masing instansi dan pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 belum bisa direalisasikan. ASN dari golongan I hingga IV masih menerima gaji pokok sesuai PP 5/2024 dengan penyesuaian 8 persen. Pemerintah pusat menunggu arahan Presiden sebelum ada perubahan lebih lanjut, sementara ASN diminta tetap bersabar dan fokus pada tugasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira