JP Radar Kediri - Pernyataan tegas datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menanggapi usulan agar pemerintah pusat membantu pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah. Menurutnya, kondisi keuangan negara saat ini tidak memungkinkan bila beban tersebut langsung dialihkan ke APBN pusat.
“Kalau diminta sekarang (bayar gaji PNS daerah), pasti nggak bisa,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, struktur anggaran negara sudah tersusun dengan mempertimbangkan berbagai prioritas, termasuk pembiayaan pembangunan, subsidi, dan transfer ke daerah. Jika gaji PNS daerah juga harus ditanggung pusat, maka akan menimbulkan tekanan besar terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Tapi Gaji Pensiun PNS Tak Sampai UMR? Ini Faktanya sesuai PP Terbaru
Menurut Purbaya, beban fiskal pemerintah saat ini cukup berat. Selain harus menanggung belanja rutin dan subsidi energi, pemerintah juga fokus pada pembiayaan program strategis nasional. Karena itu, jika pusat dipaksa menanggung gaji ASN daerah, anggaran negara akan jebol.
“APBN kita punya batas. Kalau semua ditarik ke pusat, tentu akan menimbulkan beban baru yang tidak ringan,” jelasnya.
Selama ini, pembayaran gaji ASN di daerah memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) melalui dana transfer dari pusat. Namun, banyak daerah yang mengeluhkan keterbatasan fiskal sehingga berharap adanya campur tangan langsung dari pemerintah pusat.
Purbaya menegaskan, solusi terbaik bukan memindahkan tanggung jawab ke pusat, melainkan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ia mendorong Pemda agar lebih kreatif dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD), efisien dalam belanja, serta transparan dalam penggunaan dana transfer.
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS Naik Oktober 2025, Cair Bulan November dengan Rapel Dobel, Ini Rinciannya!
“Transfer ke daerah tetap ada, bahkan meningkat. Tapi kalau bicara soal gaji PNS, itu memang sudah menjadi kewenangan Pemda,” tuturnya.
Dengan sistem desentralisasi fiskal yang berlaku saat ini, pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengelola anggaran, termasuk urusan penggajian ASN. Pemerintah pusat hanya berperan memastikan keseimbangan fiskal agar semua daerah memiliki kemampuan membayar gaji pegawai secara rutin.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengusulkan agar pemerintah pusat menambah transfer fiskal ke daerah, terutama setelah adanya wacana penyesuaian gaji PNS 2025. Kenaikan tersebut dinilai menambah beban anggaran daerah, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah memberikan dukungan maksimal lewat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tambahan beban gaji ASN daerah, katanya, tidak bisa serta-merta dialihkan ke pusat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Fakta Terbaru Perpres 79/2025 dan PP 8/2024
Pernyataan Menkeu Purbaya menjadi penegasan bahwa sistem desentralisasi fiskal tetap akan dipertahankan. Pemerintah pusat hanya memberi dukungan terbatas melalui transfer, sementara tanggung jawab penggajian PNS di daerah tetap di tangan Pemda.
“Pemerintah pusat tentu akan bantu, tapi bukan dengan mengambil alih beban gaji. Daerah harus belajar mandiri,” tandasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira