JP Radar Kediri - Meski telah mendedikasikan puluhan tahun hidupnya untuk negara, ternyata gaji yang diterima para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 masih jauh dari kata sejahtera. Fakta ini terungkap berdasarkan regulasi resmi pemerintah terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan gaji pensiun ASN.
Dalam aturan tersebut, besaran gaji pensiun dihitung berdasarkan gaji terakhir saat masih aktif, masa kerja, dan golongan. Namun, nominal yang diterima banyak pensiunan membuat sebagian dari mereka merasa belum mendapatkan apresiasi yang layak setelah puluhan tahun mengabdi di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS Naik Oktober 2025, Cair Bulan November dengan Rapel Dobel, Ini Rinciannya!
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Mengacu pada data resmi pemerintah, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS per 2025:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga atau tambahan lain yang bersifat kondisional. Artinya, bagi sebagian besar pensiunan yang berada di golongan rendah, pendapatan bulanan mereka masih di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2 juta, angka yang dianggap belum cukup untuk menopang biaya hidup masa kini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Fakta Terbaru Perpres 79/2025 dan PP 8/2024
Banyak pensiunan merasa kecewa karena gaji pensiun yang diterima tidak sebanding dengan masa kerja yang panjang dan pengabdian yang penuh loyalitas.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perhitungan gaji pensiun ASN sudah mengikuti ketentuan resmi dan proporsional dengan kemampuan fiskal negara.
Gaji pensiun ditetapkan berdasarkan formula tetap yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Pensiunan TNI/Polri.
Namun, belum ada tanda-tanda revisi regulasi atau kenaikan gaji pensiun di tahun berjalan. Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah juga tidak mencantumkan kenaikan bagi pensiunan, berbeda dengan ASN aktif yang mendapatkan penyesuaian gaji.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira