JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan berembus di kalangan calon abdi negara. Pemerintah disebut tengah menyiapkan skema kenaikan gaji untuk CPNS tahun 2026, dengan sejumlah posisi strategis yang berpotensi menerima penghasilan hingga Rp 18 juta per bulan.
Rencana tersebut dikabarkan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya tarik profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), seiring kebutuhan tenaga profesional di berbagai bidang. Formasi CPNS 2026 diprediksi akan lebih selektif dan menargetkan jabatan-jabatan fungsional yang memiliki tanggung jawab besar serta keahlian teknis tinggi.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Wajib Tahu!
Fokus pada Profesional Muda dan Jabatan Strategis
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) disebut tengah menyiapkan peta kebutuhan formasi di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Beberapa posisi prioritas disebut mencakup ahli teknologi informasi, analis kebijakan publik, auditor, tenaga hukum, dan tenaga teknis bidang energi maupun keuangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen mendatang tidak hanya memperhatikan jumlah, tetapi juga kualitas dan keseimbangan antar daerah.
“Pemerintah ingin memastikan rekrutmen CPNS 2026 lebih selektif, berorientasi pada kebutuhan nyata instansi, dan mampu memperkuat pelayanan publik di era digital,” ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga: Resmi! Tabel Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Dirilis, Tembus hingga Rp 4,9 Juta per Bulan
Gaji Bisa Capai Rp 18 Juta, Tapi Tidak untuk Semua Jabatan
Dari informasi yang beredar, angka Rp 18 juta disebut bukan gaji pokok, melainkan total penghasilan yang mencakup tunjangan kinerja dan insentif jabatan.
Beberapa jabatan strategis di kementerian ekonomi, lembaga keuangan negara, serta sektor pertahanan dan teknologi diprediksi masuk dalam daftar penerima penghasilan tinggi tersebut.
Namun, untuk jabatan umum seperti staf administrasi, analis data, dan pelaksana teknis, besaran gaji diperkirakan tetap berada pada kisaran Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema penggajian CPNS ke depan akan menyesuaikan kemampuan fiskal negara, dengan memperhatikan keseimbangan antara beban belanja pegawai dan program pembangunan prioritas.
Baca Juga: Waspada! Taspen Akan Tunda Gaji Pensiunan PNS Jika Lupa Lakukan Dua Kewajiban Ini
Reformasi Gaji ASN Masih Berlanjut
Pemerintah saat ini juga masih membahas penerapan “Single Salary System”, sistem penggajian tunggal yang menghapus berbagai tunjangan tidak efisien dan menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN dalam satu struktur gaji yang transparan.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antar instansi dan menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil.