JP Radar Kediri – Disamping kabar pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) September-Oktober, nominalnya juga menjadi tanda tanya.
Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025, Kemnaker menyediakan dua situs resmi yang bisa diakses, yaitu bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait pencairan BSU.
Semua informasi resmi hanya diumumkan melalui situs dan kanal resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan mudah percaya kalau ada yang meminta data pribadi di luar situs resmi. Kami selalu update informasi terbaru mengenai pencairan BSU melalui kanal resmi pemerintah,” tutup Yarsi Erly.
Nominal BSU 2025
Program BSU Rp300 ribu 2025 cair selama dua bulan. Sehingga penerima akan mendapatkan total dana sebesar Rp600 Ribu.
Dengan target 17 juta penerima, program ini diharapkan bisa membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah.
Syarat Lengkap Penerima BSU Rp300 Ribu 2025
Sesuai aturan yang berlaku, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2025 sebagaimana dijelaskan oleh Kemnaker:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kata Kemenaker dan BPJS Soal BSU Cair Lagi
Terkait kabar pencairan kembali BSU di bulan Oktober, pihak Kemenaker dan BPJS buka suara.
Sebelumnya ternyata, sinyal positif perihal pencairan BSU Oktober 2025 ini sempat muncul dari Kementerian Keuangan.
Riznaldi Akbar selaku Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu menyebut jika BSU terbukti efektif sehingga peluang berlanjut di kuartal III dan IV 2025 tetap terbuka.
Namun informasi lebih lanjut terkait pencairannya kembali belum diinformasikan.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kabar pencairan BSU tahap 3 pada Oktober 2025 adalah tidaklah benar.
Hal senada juga ditegaskan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menyebut narasi pencairan BSU tahap ketiga hanyalah hoaks.
“Masyarakat jangan terjebak isu liar. Cek langsung di kanal resmi pemerintah,” tutur Indah.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil