JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025. Besaran kenaikan ditetapkan antara 8 hingga 12 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Kabar makin menggembirakan, karena rapel dua bulan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang penyesuaian penghasilan ASN. Meski berlaku mulai Oktober, gaji baru akan efektif diterima bulan berikutnya lantaran proses administrasi penggajian masih disesuaikan. Selisih gaji bulan Oktober dan November akan dirapel dan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 2025 Sesuai PP Baru? Ini Bocoran Skema Resmi untuk PNS, TNI, Polri, dan Guru!
Seorang pejabat di Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kenaikan ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja ASN serta upaya menjaga daya beli aparatur negara,” ujarnya.
Kenaikan Disesuaikan dengan Golongan
Pemerintah tidak menerapkan satu angka kenaikan yang sama. Besarannya berbeda tergantung golongan jabatan dan masa kerja pegawai. Adapun rinciannya sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: kenaikan sekitar 8 persen
-
Golongan III: kenaikan sekitar 10 persen
-
Golongan IV: kenaikan hingga 12 persen
Dengan skema ini, ASN golongan III berpotensi memperoleh tambahan Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan, sedangkan ASN golongan IV bisa mendapatkan tambahan hingga Rp 1,5 juta per bulan. Bila ditambah rapel dua bulan, total tambahan penghasilan ASN dapat mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta pada November 2025.
Baca Juga: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat Tunjangan, Cek Jenis dan Besarannya!
Sistem Pembayaran Disiapkan Pemerintah
Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan telah menyiapkan mekanisme pembayaran agar kenaikan gaji bisa segera diterima tanpa hambatan. Pemerintah memastikan bahwa seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, akan menyesuaikan sistem penggajian sesuai regulasi terbaru.
“Pemerintah daerah juga diminta segera memperbarui sistem penggajian agar pencairan rapel dapat dilakukan serentak di November,” kata sumber internal di lingkungan birokrasi.
Dengan demikian, ASN dipastikan akan menikmati dua kali gaji dalam satu bulan, yakni gaji reguler dan tambahan rapel selama dua bulan.
Pensiunan Belum Kebagian Kenaikan
Namun, kabar baik ini belum berlaku bagi pensiunan PNS. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku bagi ASN aktif, sementara penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Mohon Maaf, Pemerintah Tunda Gaji Dua Golongan Pensiunan PNS, Ini Penyebabnya
Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan bagi pensiunan membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar, karena menyangkut beban pembayaran jangka panjang. Meski begitu, evaluasi terhadap sistem pensiun disebut akan dibahas setelah kondisi fiskal negara dinilai cukup stabil.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira