Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

APBN Naik, Tapi Pensiunan PNS Masih Gigit Jari, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 8 Oktober 2025 | 00:13 WIB
Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

JP Radar Kediri - Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menunjukkan kenaikan, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini belum mengalami peningkatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pensiunan yang mengandalkan gaji sebagai sumber penghasilan utama.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan hanya dapat direalisasikan jika ada instruksi resmi dari Presiden. Tanpa arahan tersebut, pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji pensiunan.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 2025 Sesuai PP Baru? Ini Bocoran Skema Resmi untuk PNS, TNI, Polri, dan Guru!

Selain itu, keterbatasan anggaran negara menjadi salah satu faktor penundaan. Saat ini, sebagian besar dana difokuskan untuk subsidi energi, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur, sehingga ruang fiskal untuk kenaikan gaji pensiunan sangat terbatas.

Purbaya juga menambahkan bahwa kenaikan gaji pensiunan memerlukan dasar hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Hingga kini, regulasi baru tersebut belum diterbitkan, sehingga pembayaran pensiun masih mengikuti aturan lama, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Ketidakpastian ini berdampak pada daya beli para pensiunan, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus meningkat. Banyak pensiunan yang mengaku merasa berat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa adanya peningkatan gaji.

Baca Juga: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat Tunjangan, Cek Jenis dan Besarannya!

Pemerintah menyatakan akan terus memantau situasi dan menyesuaikan kebijakan apabila kondisi fiskal memungkinkan. Namun, hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan masih harus menunggu arahan resmi dari Presiden.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025 #Gaji pensiunan PNS