JP Radar Kediri - Kabar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 rupanya tidak berlaku bagi semua pegawai negeri. Pemerintah memastikan bahwa kenaikan hanya diberikan untuk ASN yang masih aktif bekerja, sementara pensiunan atau pegawai nonaktif tidak termasuk dalam daftar penerima.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran negara tersalurkan secara tepat sasaran. Fokusnya adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai yang masih menjalankan tugas dan pelayanan publik di instansi masing-masing.
ASN yang termasuk dalam kategori aktif ialah mereka yang masih memiliki status kepegawaian normal, tidak sedang cuti panjang, tidak dalam proses mutasi, dan tercatat aktif dalam sistem kehadiran maupun data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bicara Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian Gaji PNS Golongan I Saat In
Sebaliknya, pensiunan PNS atau ASN yang sedang nonaktif untuk sementara tidak masuk dalam skema kenaikan gaji 2025. Pemerintah menilai, kelompok ini sudah memiliki mekanisme penghasilan tersendiri melalui program Taspen dan berbagai tunjangan pensiunan.
Kenaikan gaji ASN 2025 sendiri masih menjadi bagian dari kebijakan penyesuaian pendapatan aparatur negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya dilakukan bertahap, dan hanya diterapkan bagi pegawai aktif yang terdaftar di sistem keuangan negara.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong disiplin dan kinerja ASN di lapangan. Dengan memastikan hanya pegawai aktif yang mendapat tambahan gaji, pemerintah ingin memberi motivasi agar ASN tetap produktif dan berkomitmen melayani masyarakat.
Baca Juga: Sudah Tanggal 7 Oktober Gaji Pensiunan PNS Belum Masuk? Ini 4 Penyebabnya, Cek Solusi dari Taspen!
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan hak bagi pensiunan PNS. Mereka tetap menerima penghasilan rutin sesuai aturan yang berlaku melalui Taspen dan dana pensiun bulanan.
Kenaikan gaji ASN 2025 masih dalam tahap penyesuaian teknis di kementerian terkait, dan dijadwalkan mulai berjalan secara bertahap pada akhir tahun setelah seluruh data kepegawaian terverifikasi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira