JP Radar Kediri – Artikel ini akan memaparkan table gaji pokok PNS untuk golongan I-IV lengkap dengan tunjangannya.
Ini usai pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat bagi seluruh ASN.
Sedangkan pencairannya akan dirapel pada Bulan November 2025 rapel dan 5 tunjangan mengikat lainnya.
Baca Juga: Sudah Tanggal 7 Oktober Gaji Pensiunan PNS Belum Masuk? Ini 4 Penyebabnya, Cek Solusi dari Taspen!
Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rentangnya dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku per Oktober 2025:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan ASN dipastikan lebih besar dari gaji dasar.
Selain gaji pokok, setiap ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Dengan kombinasi gaji pokok PNS + tunjangan ASN, total penerimaan bulanan ASN dipastikan lebih besar dibanding nominal gaji dasar.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil