JP Radar Kediri - PT Taspen resmi mengumumkan syarat dan ketentuan bagi janda atau duda dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan hak pensiun. Ketentuan ini penting agar proses pencairan manfaat pensiun dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Dalam penjelasannya, Taspen menegaskan bahwa hak pensiun janda atau duda merupakan bagian dari perlindungan bagi ahli waris pensiunan PNS yang telah wafat. Namun, untuk dapat menerima hak tersebut, penerima wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji Pensiunan PNS Lengkap dengan Tunjangan Keluarga dan Pangan, Ini Rinciannya
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut daftar dokumen utama yang harus disiapkan oleh pemohon:
-
Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang bisa diperoleh dari kantor Taspen terdekat atau diunduh melalui laman resmi Taspen.
-
Fotokopi SK Pensiun dan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) sebagai bukti status pensiun.
-
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
-
Fotokopi buku rekening bank atas nama pemohon untuk pencairan dana.
-
Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
-
Fotokopi surat nikah yang dilegalisir sebagai bukti hubungan suami-istri.
Selain itu, bagi pemohon yang merupakan ahli waris dari PNS aktif yang meninggal dunia, diwajibkan melampirkan SK terakhir, daftar riwayat hidup, serta penilaian kinerja terakhir (SKP) dari instansi terkait.
Baca Juga: Purbaya hingga Qodari Buka Suara! Ini Penjelasan Lengkap Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran pensiun akan dihentikan secara otomatis apabila penerima manfaat, dalam hal ini janda atau duda, menikah kembali atau wafat. Hak pensiun tersebut hanya dapat diteruskan kepada anak yang masih memenuhi kriteria ahli waris sesuai peraturan yang berlaku.
Penting pula untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan telah dilegalisir dan sesuai dengan data di instansi asal. Kesalahan data atau berkas yang tidak lengkap bisa menyebabkan penundaan proses verifikasi dan pencairan dana.
Dengan adanya pengumuman ini, Taspen berharap proses pengajuan hak pensiun janda dan duda bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan berkelanjutan kepada keluarga PNS setelah masa tugas berakhir.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira