Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan ke Bank? Simak Penjelasan & Syaratnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 6 Oktober 2025 | 04:23 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.

JP Radar Kediri - Seiring makin banyaknya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang resmi diangkat, muncul pertanyaan penting, apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit di bank?
Jawabannya, bisa, tetapi tidak semua bank menerimanya. Kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada aturan internal masing-masing lembaga keuangan.


Beberapa bank pemerintah dan swasta memang mulai membuka peluang bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, untuk mengajukan kredit. Namun, masih banyak bank yang menolak karena status kerja PPPK tidak bersifat permanen seperti PNS.


Pihak perbankan biasanya melihat masa kontrak kerja sebagai faktor utama dalam menilai kelayakan kredit. Jika masa kontrak PPPK tinggal sebentar, peluang pengajuan pinjaman disetujui cenderung kecil.


Tidak Semua SK PPPK Diterima


Walaupun ada peluang, tidak semua SK PPPK bisa dijadikan jaminan kredit, terutama untuk PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya singkat. Sebagian bank hanya mengizinkan kredit dengan tenor pendek, biasanya maksimal selama masa kontrak berjalan.


Jika kontrak kerja berakhir sebelum cicilan selesai, maka peminjam wajib melunasi sisa pinjaman lebih cepat atau menjaminkan aset lain.


Pakar keuangan menilai, kebijakan ini wajar karena status PPPK masih tergolong pegawai kontrak pemerintah, bukan pegawai tetap.

Namun, mereka berharap pemerintah dan bank bisa membuat aturan khusus agar PPPK juga punya akses pembiayaan lebih mudah, terutama untuk kebutuhan produktif seperti perumahan dan pendidikan.


“PPPK juga berhak menikmati akses kredit, apalagi jika sudah punya SK resmi dan penghasilan tetap,” ujarnya.
Dengan begitu, meski belum semua bank menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan, peluang tetap terbuka.

Para pegawai disarankan menghubungi bank mitra tempat instansi bekerja untuk memastikan kebijakan terbaru sebelum mengajukan kredit.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #Sk pppk paruh waktu