Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Purbaya hingga Qodari Buka Suara! Ini Penjelasan Lengkap Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 6 Oktober 2025 | 04:01 WIB
Menkeu Purbaya batalkan uang makan PNS golongan tertentu.
Menkeu Purbaya batalkan uang makan PNS golongan tertentu.

JP Radar Kediri - Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menikmati kenaikan gaji tampaknya masih harus bersabar. Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah mengatur soal peningkatan pendapatan ASN, pemerintah ternyata belum memutuskan secara final kapan kenaikan itu akan berlaku.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari. Menurut keduanya, rencana kenaikan gaji ASN masih sebatas wacana dan belum masuk tahap teknis pelaksanaan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini Rincian Gaji yang Cair Oktober 2025 dari Golongan I hingga IV
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum menetapkan formula maupun besaran kenaikan gaji untuk ASN di tahun 2025. Ia bahkan menegaskan bahwa isu kenaikan gaji belum menjadi pembahasan resmi di kabinet.
“Belum, belum ada yang final. Kalau nanti sudah ada keputusannya, pasti diumumkan,” ujar Purbaya dalam keterangannya.


Sementara itu, Qodari menambahkan bahwa tidak semua rencana yang tercantum dalam lampiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perpres 79/2025 akan langsung direalisasikan tahun ini. Beberapa program bisa saja ditunda atau disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cair November Lewat Sistem Rapel?
Menurutnya, kenaikan gaji ASN baru bisa dilakukan jika kondisi anggaran negara mencukupi dan mendapat restu langsung dari Presiden. Hingga kini, belum ada koordinasi formal antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk membahas hal tersebut.


“Rencana itu ada, tapi belum tentu langsung dilaksanakan. Kita lihat dulu kemampuan keuangan negara,” ungkap Qodari.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 8 persen.

Namun, untuk 2025, kenaikan gaji masih menunggu keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet barunya.


Banyak ASN yang berharap, kabar kenaikan gaji ini tidak hanya sekadar janji di atas kertas. Sebab, dengan beban kerja yang meningkat serta inflasi yang terus naik, kenaikan gaji dianggap menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga daya beli pegawai negeri.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji PNS Oktober 2025