JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Gaji pensiunan PNS untuk bulan Oktober 2025 resmi dicairkan mulai 1 Oktober melalui PT Taspen. Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, yang menjadi dasar perhitungan gaji pokok pensiunan hingga saat ini.
Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 terkait kenaikan gaji PNS aktif, para pensiunan belum mengalami penyesuaian nominal karena masih menunggu regulasi turunan yang mengatur gaji pensiun baru.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan:
Baca Juga: Kabar Terbaru! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cair November Lewat Sistem Rapel?
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
-
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Data tersebut bersumber dari situs resmi PT Taspen dan telah disesuaikan dengan ketentuan PP 8/2024.
Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap berhak menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, pencairan tersebut bergantung pada kelengkapan administrasi dan keaktifan data pensiunan di sistem Taspen.
“Pensiunan diimbau untuk memastikan data otentikasi dan rekening bank mitra sudah benar agar proses pencairan berjalan lancar,” tulis keterangan Taspen Jumat (4/10).
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cek Besaran dan Jadwal Cairnya sesuai Perpres 79/2025
Sementara itu, rencana penyesuaian gaji pensiun akan menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan kementerian terkait.
Dengan demikian, pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih menerima gaji pokok sesuai regulasi lama, sembari menanti implementasi kenaikan gaji baru yang berlaku untuk ASN aktif.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira