JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku Oktober 2025. Kenaikan ini juga akan dibayarkan secara rapel pada November 2025, mencakup gaji bulan Oktober dan November.
Besaran kenaikan gaji disesuaikan dengan golongan ASN:
-
Golongan I & II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik sekitar 10%
-
Golongan IV: naik tertinggi hingga 12%
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cek Besaran dan Jadwal Cairnya sesuai Perpres 79/2025
ASN golongan IV akan merasakan kenaikan terbesar, sejalan dengan tanggung jawab dan jabatan yang mereka emban. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai sekaligus menjadi dorongan untuk terus bekerja optimal dalam melayani masyarakat.
Selain gaji pokok, rapel gaji untuk bulan Oktober dan November akan dicairkan pada November 2025. Dengan begitu, ASN menerima tambahan penghasilan yang signifikan dari penyesuaian ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi langkah penting agar kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara.
Baca Juga: PP Baru Ditandatangani, Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah menilai kenaikan gaji ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras ASN di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di lapangan. Dengan tambahan penghasilan dari rapel dan kenaikan gaji pokok, ASN diharapkan lebih fokus dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN dan memastikan mereka mendapatkan imbalan yang sepadan dengan tanggung jawab yang diemban.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira