JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya meneken aturan baru yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, nominal gaji pokok pensiunan untuk golongan I hingga IV resmi ditetapkan. Aturan ini sekaligus memberi kepastian bagi jutaan pensiunan PNS yang selama ini menunggu kejelasan jumlah yang akan mereka terima setiap bulan.
Pencairan gaji pensiun Oktober 2025 sendiri sudah dilakukan sejak 1 Oktober melalui Taspen, bank mitra, maupun kantor pos. Nominal yang diterima pensiunan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang kini dipertegas dengan regulasi baru sebagai acuan pembayaran gaji bulanan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Sudah Cair, Tapi Kapan Naiknya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Rentang Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV
Berdasarkan aturan tersebut, berikut rentang gaji pensiunan PNS sesuai pangkat dan golongan terakhir:
-
Golongan I: mulai dari Rp1,7 juta hingga sekitar Rp2,2 juta.
-
Golongan II: berkisar Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.
-
Golongan III: berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta.
-
Golongan IV: bisa mencapai Rp4,9 juta, tergantung pangkat terakhir.
Nominal ini adalah gaji pokok pensiunan, belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang tetap diberikan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025! Simulasi Perhitungan dan Ketentuan Terbaru
Apa Artinya Bagi Pensiunan?
Dengan adanya PP baru ini, pemerintah memastikan tidak ada lagi kebingungan terkait dasar perhitungan gaji pensiun. Para pensiunan cukup mengacu pada tabel resmi yang disahkan, sehingga nominal yang mereka terima setiap bulan jelas dan transparan.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji pensiun tambahan belum berlaku di Oktober ini. Jika pemerintah benar-benar menerapkan skema kenaikan seperti yang diwacanakan, kemungkinan akan diikuti dengan sistem rapel di bulan berikutnya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Berlaku Oktober 2025, Pencairan Mulai November dengan Sistem Rapel
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa perhatian terhadap pensiunan tidak hanya sebatas gaji pokok, tapi juga lewat jaminan layanan dari Taspen dan fasilitas tambahan lain yang terus diperbaiki.
Dengan kepastian ini, para pensiunan PNS bisa sedikit lega. Setidaknya, mereka sudah memiliki acuan jelas tentang hak yang akan diterima tiap bulan sesuai golongan terakhir sebelum pensiun.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira