JP Radar Kediri - Ribuan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hingga akhir September 2025, dokumen resmi tersebut belum juga dibagikan, meski tahapan administrasi sudah dijadwalkan rampung.
Tahapan Penetapan NIP
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya menetapkan jadwal penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktuberlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. Untuk memfasilitasi peserta, BKN juga memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 22 September dan perpanjangan usul penetapan NIP sampai 25 September 2025.
Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MOLA BKN, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Namun, hingga batas akhir penetapan, belum ada pengumuman resmi terkait penyerahan SK. Beberapa pemerintah daerah bahkan mengaku belum menerima arahan teknis lebih lanjut mengenai jadwal penyerahan.
Kapan SK Terbit?
Dalam mekanisme kepegawaian, SK baru bisa diterbitkan setelah NIP ditetapkan dan proses validasi berkas dinyatakan selesai. Karena itu, sejumlah pihak memperkirakan SK PPPK Paruh Waktu baru akan dibagikan pada awal Oktober 2025.
SK ini nantinya akan memuat masa kerja yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Artinya, meskipun SK belum dibagikan, secara administratif masa kerja telah dihitung sejak 1 Oktober.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan, dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Cek Besaran dan Jadwal Pencairannya
Harapan Peserta
Banyak peserta yang berharap proses penerbitan SK bisa segera dirampungkan agar mereka dapat segera melaksanakan tugas. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diimbau mempercepat pengelolaan berkas agar tidak ada keterlambatan lebih lanjut.
Peserta PPPK paruh waktu disarankan rutin memantau informasi resmi dari BKN maupun instansi masing-masing. Dengan begitu, proses serah terima SK dan pelantikan bisa berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira