JP Radar Kediri - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, manfaat pensiun seharusnya tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga memberikan ruang bagi pensiunan untuk tetap produktif dan memiliki rasa aman secara finansial setelah tidak lagi aktif bekerja.
Dorongan ini muncul karena kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji pensiunan masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Zudan menilai, sistem pensiun perlu lebih fleksibel agar tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan harian, tetapi juga memberi peluang bagi pensiunan untuk menyisihkan dana bagi usaha, tabungan, atau investasi kecil.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Belum Masuk Rekening? Cek, Jangan-Jangan Gara-Gara Ini!
Rincian Gaji Pensiunan 2025
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 ditentukan oleh golongan terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
-
Golongan I memperoleh gaji pensiun terendah sekitar Rp1,7 juta per bulan.
-
Golongan II dan III berada di kisaran menengah dengan nominal bervariasi sesuai masa kerja dan pangkat terakhir.
-
Golongan IV/e, sebagai golongan tertinggi, dapat menerima gaji pensiun hingga sekitar Rp4,9 juta per bulan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap menerima hak berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan dan Tantangan
Zudan menyampaikan empat hal penting yang diharapkan ASN maupun pensiunan dari sistem pensiun negara. Pertama, iuran yang mereka bayarkan selama masa kerja harus dikelola secara aman dan profesional. Kedua, kesejahteraan harus tetap terjaga ketika mereka memasuki masa pensiun. Ketiga, manfaat sebaiknya bisa dirasakan sejak ASN masih aktif. Keempat, pengelolaan dana harus transparan dengan akses data terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas pengelola.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan, dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Cek Besaran dan Jadwal Pencairannya
Meski demikian, usulan kenaikan manfaat pensiun tentu menghadapi tantangan fiskal. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan sistem keuangan negara agar penambahan manfaat tidak membebani anggaran.
Namun, aspirasi ini diharapkan bisa menjadi perhatian serius. Pasalnya, pensiunan PNS telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk negara, sehingga sudah sepatutnya mereka memperoleh kepastian hidup yang layak di masa tua.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira