Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS, Pensiunan, dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Cek Besaran dan Jadwal Pencairannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 2 Oktober 2025 | 23:26 WIB
Ilustrasi pegawai ASN. Gaji PNS dikabarkan naik.
Ilustrasi pegawai ASN. Gaji PNS dikabarkan naik.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah resmi menaikkan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang sudah disesuaikan baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel. Artinya, kenaikan gaji untuk Oktober dan November akan diterima sekaligus.

Besaran Kenaikan Gaji PNS

Kenaikan gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan masing-masing:

Dengan kenaikan ini, PNS golongan IV mendapat tambahan penghasilan paling tinggi dibanding golongan lainnya, menyesuaikan tanggung jawab dan jabatan mereka.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terima Gaji Perdana, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!

Gaji Pensiunan PNS

Tidak hanya PNS aktif, pensiunan PNS juga akan merasakan kenaikan gaji. Besarannya berbeda tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun:

Pensiunan akan menerima rapel gaji sekaligus pada November 2025, yang mencakup kenaikan untuk Oktober dan November. Dengan demikian, meskipun kenaikan berlaku efektif Oktober, dana tambahan akan masuk sekaligus ke rekening pensiunan.

Kenaikan Gaji PPPK

Bagi PPPK, kenaikan gaji juga berlaku mulai Oktober 2025. Besarannya menyesuaikan golongan dan masa kerja, sama seperti PNS aktif. Pencairan gaji rapel PPPK akan dilakukan pada November, sehingga para PPPK dapat langsung menikmati tambahan penghasilan mereka.

Baca Juga: Batal Cair 1 Oktober! Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Ternyata Baru Masuk November, Ini Penjelasannya

Tujuan Kenaikan Gaji

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan. Selain itu, diharapkan dapat menjaga motivasi dan kinerja PNS serta PPPK dalam melayani masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Cara Mengecek Gaji

Untuk memastikan besaran gaji terbaru, PNS, PPPK, maupun pensiunan dapat mengecek melalui sistem resmi instansi masing-masing. Dengan begitu, setiap pegawai dapat memastikan nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.

Baca Juga: PNS Wajib Cek Rekening ! Gaji Golongan I–IV Cair Awal Oktober, Apakah Sudah Naik Sesuai Perpres 79/2025?

Dengan aturan baru ini, Oktober 2025 menjadi momen penting bagi PNS, pensiunan, dan PPPK. Persiapan rekening untuk menerima rapel gaji di November menjadi langkah bijak agar tidak ada kebingungan saat dana cair.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji PNS naik 2025 #gaji PNS 2025