JP Radar Kediri - Gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I hingga IV sudah mulai cair awal Oktober 2025. Namun, banyak pegawai bertanya-tanya apakah pencairan kali ini sudah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Perpres 79/2025 yang menetapkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri mulai Oktober 2025. Persentase kenaikan bervariasi yakni 8 persen untuk golongan I dan II, 10 persen untuk golongan III, serta 12 persen untuk golongan IV.
Baca Juga: Resmi, Taspen Beberkan Langkah Jitu Atasi Gagal Autentikasi Agar Gaji Pensiunan Cair
Namun, informasi resmi menyebutkan pencairan gaji Oktober 2025 ini masih memakai struktur lama. Implementasi gaji baru diperkirakan mulai masuk slip ASN pada November 2025 bersamaan dengan pembayaran rapel Oktober.
“ASN tidak perlu khawatir, karena hak kenaikan gaji akan tetap dibayarkan penuh. Jika Oktober masih menggunakan gaji lama, maka selisihnya akan dirapel pada bulan berikutnya,” ujar pejabat Kementerian PANRB.
Rincian Gaji PNS Golongan I–IV per Oktober 2025
Mengacu pada Perpres 79/2025, berikut estimasi gaji pokok PNS setelah kenaikan:
Golongan I (lulusan SD/SMP) – naik 8%
-
Ia: Rp1.750.000 – Rp2.600.000
-
Ib: Rp1.900.000 – Rp2.700.000
-
Ic: Rp2.050.000 – Rp2.850.000
-
Id: Rp2.200.000 – Rp3.000.000
Golongan II (lulusan SMA/Diploma) – naik 8%
-
IIa: Rp2.500.000 – Rp3.500.000
-
IIb: Rp2.650.000 – Rp3.650.000
-
IIc: Rp2.800.000 – Rp3.800.000
-
IId: Rp3.000.000 – Rp4.000.000
Golongan III (lulusan S1) – naik 10%
-
IIIa: Rp3.200.000 – Rp4.500.000
-
IIIb: Rp3.400.000 – Rp4.700.000
-
IIIc: Rp3.600.000 – Rp4.900.000
-
IIId: Rp3.800.000 – Rp5.100.000
Golongan IV (lulusan S2/S3 & jabatan tinggi) – naik 12%
-
IVa: Rp4.200.000 – Rp6.000.000
-
IVb: Rp4.500.000 – Rp6.500.000
-
IVc: Rp4.800.000 – Rp7.000.000
-
IVd: Rp5.200.000 – Rp7.500.000
-
IVe: Rp5.500.000 – Rp8.000.000
Jadi, bagi ASN yang sudah cek rekening awal Oktober 2025 jangan heran jika belum ada kenaikan. Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji sesuai Perpres 79/2025 tetap berlaku, hanya menunggu proses administrasi. Selisih gaji bulan Oktober akan dirapel dan dibayarkan pada November 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira