JP Radar Kediri - Kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membawa angin segar bagi para calon pelamar CPNS. Menteri PAN-RB menegaskan, tidak semua peserta seleksi CPNS 2026 diwajibkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ulang.
Aturan ini berlaku khusus bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang sudah lulus ambang batas (passing grade) SKD, namun gagal lolos karena faktor kuota atau peringkat. Mereka berkesempatan menggunakan kembali nilai SKD lama untuk pendaftaran CPNS 2026.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa nilai SKD tahun 2024 bisa digunakan hingga periode seleksi berikutnya. Dengan begitu, peserta tidak perlu lagi mengulang seluruh tes dasar, sehingga proses seleksi akan lebih efisien.
“Peserta yang sudah memenuhi passing grade tidak akan kita persulit lagi. Mereka bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya tanpa harus tes SKD ulang,” jelas pihak KemenPAN-RB.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyiapkan skema seleksi yang lebih fleksibel. Bagi peserta yang hanya gagal di sebagian materi SKD, ke depan dimungkinkan cukup mengulang bagian yang belum lulus, bukan keseluruhan tes.
Baca Juga: CPNS 2026 Diisukan Dibuka, Ini 20 Formasi Sepi Peminat dengan Peluang Lolos Lebih Besar
Kebijakan ini disambut positif karena dianggap mengurangi beban peserta dan membuat seleksi CPNS lebih adil. Namun, pemerintah menegaskan aturan ini hanya berlaku untuk peserta dengan nilai SKD 2024 yang sah dan sudah tercatat dalam database resmi BKN.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN terkait jadwal dan mekanisme seleksi CPNS 2026 agar terhindar dari kabar simpang siur.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira