JP Radar Kediri - Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menghadirkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini disebut sebagai “kado istimewa” bagi masyarakat, karena memberikan keringanan sekaligus kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa pembebasan pajak daerah ini telah menjadi tradisi tahunan selama enam tahun terakhir. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya yang masih menunggak pajak kendaraan, sekaligus mendorong kesadaran administrasi perpajakan.
“Program ini hadir sebagai wujud kepedulian Pemprov Jatim kepada masyarakat. Harapannya, warga bisa lebih ringan bebannya sekaligus taat dalam mengurus kewajiban perpajakan,” ujar Khofifah.
Bentuk Pembebasan Pajak
Program pembebasan pajak daerah mencakup beberapa fasilitas, antara lain:
-
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Pembebasan PKB progresif, khususnya bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
-
Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, terutama bagi kendaraan roda dua milik masyarakat penerima Program Perlindungan P3KE, warga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta ojek daring.
Dengan kebijakan ini, jutaan kendaraan di Jawa Timur diproyeksikan bisa kembali aktif tanpa beban tunggakan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025! Tabel Lengkap & Fakta Kenaikan yang Harus Anda Tahu
Proyeksi Manfaat
Menurut data Pemprov Jatim, program ini akan memberikan pembebasan pajak kepada sekitar 1.123.565 objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. Meski begitu, potensi penerimaan daerah tetap dihitung mencapai sekitar Rp299,4 miliar berkat meningkatnya kesadaran wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu setelah program ini.
Imbauan untuk Masyarakat
Khofifah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. “Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Program ini hanya berlaku hingga akhir November, jadi segera urus pajak kendaraan agar bisa kembali legal digunakan di jalan,” pesannya.
Dengan adanya pembebasan pajak daerah ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat semakin terbantu dalam pemulihan ekonomi, sekaligus mencatatkan kinerja positif pada sektor pendapatan asli daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira