JP Radar Kediri - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji bulanan mereka pada 1 Oktober 2025. Sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Berdasarkan data resmi, berikut kisaran gaji pensiun PNS per golongan:
-
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
-
Golongan IV: hingga Rp4,9 juta, khusus bagi IV/e dengan masa kerja terlama
Meski sebelumnya santer beredar kabar adanya kenaikan gaji pensiunan seiring terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah memastikan hal itu belum berlaku tahun ini.
Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari menegaskan, kenaikan gaji pensiun masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah disebut harus terlebih dahulu menata keuangan negara agar kebijakan tersebut bisa dijalankan tanpa membebani anggaran.
“Rencana kenaikan memang ada, tapi waktunya masih dihitung dan disiapkan dengan matang,” jelas Qodari.
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Cair Besok 1 Oktober 2025! Mulai Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta per Bulan
Dengan demikian, pensiunan PNS pada Oktober 2025 tetap menerima gaji sesuai ketentuan lama, tanpa tambahan kenaikan. Meski begitu, pembayaran akan berjalan normal dan dipastikan cair sesuai jadwal.
Bagi para pensiunan, hal ini tetap menjadi kabar baik karena hak gaji bulanannya akan diterima tepat waktu. Sementara itu, isu kenaikan gaji masih menunggu keputusan resmi pemerintah pada periode mendatang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira