Proses Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sedang Berjalan, Begini Cara Ceknya
Jauhar Yohanis• Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:39 WIB
MOLA, Monitoring Layanan BKN
JAKARTA – Pemerintah tengah menjalankan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Paruh Waktu 2025.
Tahapan ini menjadi lanjutan setelah peserta menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan yang sebelumnya telah dilakukan.
Keberadaan NIP sangat krusial. Identitas ini menjadi tanda resmi seseorang sah sebagai aparatur pemerintah. Tanpa NIP, peserta belum bisa melangkah ke tahap selanjutnya seperti pelantikan ataupun penerimaan hak-hak kepegawaian.
Jadwal Penetapan NIP
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025. Adapun detail tahapan adalah sebagai berikut:
Pengisian DRH: 28 Agustus – 27 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025
Penetapan NIP: 28 Agustus – 30 September 2025
Meski demikian, batas waktu tersebut bisa berbeda di tiap instansi. Ada yang sudah lebih cepat menyelesaikan administrasi, namun ada juga yang membutuhkan tambahan waktu. Karena itu, peserta diminta aktif memantau kanal resmi instansi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi penting.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi peserta yang ingin memastikan apakah NIP sudah terbit, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui Mola BKN.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id
Masukkan data sesuai registrasi DRH, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Klik tombol Cari/Submit untuk memproses data
Jika NIP sudah terbit, status akan langsung muncul di laman tersebut
Jika belum tersedia, berarti usul penetapan masih diproses oleh instansi atau BKN
Selain itu, peserta juga dianjurkan rutin memantau situs resmi maupun media sosial BKD/BKPSDM instansi masing-masing agar mendapatkan update valid terkait jadwal penetapan.