JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025. Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong kinerja birokrasi yang lebih profesional dan produktif.
Berdasarkan ketentuan Perpres, pencairan gaji dengan besaran baru akan dilakukan mulai November 2025 melalui sistem rapel, mencakup gaji Oktober dan November.
Baca Juga: Gaji PNS, Guru & TNI/Polri Bakal Naik Oktober 2025? Begini Klarifikasi Resmi dari Menpan RB
Besaran Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji berbeda-beda tergantung golongan. Untuk PNS:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sementara itu, gaji PPPK diatur sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran mulai Rp 1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp 5.716.000 untuk Golongan XI.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Besok Gaji Pensiunan PNS Cair, Segini Nominal yang Akan Masuk Plus Tunjangan
Tujuan Kenaikan Gaji ASN
Pemerintah menyatakan kenaikan gaji ini ditujukan untuk:
-
Meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru, tenaga medis, dan penyuluh.
-
Mendorong profesionalisme dan produktivitas birokrasi.
-
Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan dengan skema kenaikan proporsional.
-
Menerapkan sistem penggajian berbasis kinerja atau total reward.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira