Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres Baru! Kenaikan Gaji ASN Kapan Resmi Berlaku? Ini Rinciannya per Golongan

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 30 September 2025 | 17:50 WIB
Gaji PNS Oktober 2025 segera cair.
Gaji PNS Oktober 2025 segera cair.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025. Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong kinerja birokrasi yang lebih profesional dan produktif.

Berdasarkan ketentuan Perpres, pencairan gaji dengan besaran baru akan dilakukan mulai November 2025 melalui sistem rapel, mencakup gaji Oktober dan November.

Baca Juga: Gaji PNS, Guru & TNI/Polri Bakal Naik Oktober 2025? Begini Klarifikasi Resmi dari Menpan RB

Besaran Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan gaji berbeda-beda tergantung golongan. Untuk PNS:

Rincian Gaji Pokok PNS 2025

Sementara itu, gaji PPPK diatur sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran mulai Rp 1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp 5.716.000 untuk Golongan XI.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Besok Gaji Pensiunan PNS Cair, Segini Nominal yang Akan Masuk Plus Tunjangan

Tujuan Kenaikan Gaji ASN

Pemerintah menyatakan kenaikan gaji ini ditujukan untuk:

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #gaji PNS 2025 #gaji pns naik