JP Radar Kediri - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru, PNS, serta TNI/Polri kembali ramai diperbincangkan jelang Oktober 2025. Hal ini merujuk pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Dalam Perpres tersebut, kenaikan gaji dicantumkan dalam Program Hasil Terbaik Cepat urutan keenam, yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga TNI/Polri serta pejabat negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Besok Gaji Pensiunan PNS Cair, Segini Nominal yang Akan Masuk Plus Tunjangan
Meski begitu, Menpan RB menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum memastikan kapan kenaikan gaji tersebut mulai berlaku. Pasalnya, implementasi teknis kenaikan masih menunggu regulasi turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang akan mengatur detail besaran dan mekanisme pencairan.
Sejumlah media sempat menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, termasuk guru dan TNI/Polri, bisa berada di kisaran 8 hingga 12 persen sesuai golongan. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena pemerintah masih melakukan pembahasan.
Baca Juga: PP Gaji PNS Resmi Berlaku Oktober 2025, Ini Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan yang Diterima
Pemerintah mengimbau agar ASN dan masyarakat menunggu informasi resmi terkait waktu penerapan kenaikan gaji. Jika regulasi turunan telah selesai, maka penerapan bisa langsung berjalan, termasuk kemungkinan adanya pembayaran rapel.
Dengan adanya Perpres ini, harapan besar muncul di kalangan ASN, guru, dan aparat keamanan. Namun, kepastian kenaikan gaji di Oktober 2025 masih harus menunggu langkah resmi pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira