JP Radar Kediri – Masyarakat yang terdaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Belakangan ini, isu pencairan kembali BSU di bulan September 2025 menyebar di masyarakat. Penerimanya diketahui berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan sinkronisasi Kemnaker.
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) merupakan inovasi digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah dalam mengakses berbagai layanan.
Dengan fitur ini, kamu dapat memperbarui informasi pribadi, memudahkan pembayaran iuran, cek saldo, dan masih banyak lagi.
Jadi, hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang berhak. Oleh karena itu, cek status penerima sangat krusial. Dengan begitu, kamu bisa memastikan apakah dana akan masuk ke rekeningmu.
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi
Berikut caranya dilansir Radar Kediri dari Jawapos Radar Banyuwangi:
Cara Daftar Akun JMO
-Buka aplikasi JMO dan pilih “Buat Akun Baru”.
-Lalu, Verifikasi data diri sesuai dengan informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
-Masukkan email aktif dan nomor HP.
-Buat kata sandi sesuai ketentuan.
-Setelah proses verivikasi, akun siap digunakan
Cara Login JMO
-Pertama, unduh dan buka Aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store
-Selanjutnya, masukkan Email dan Kata Sandi. Setelah itu, tekan tombol “Log In”.
-Setelah sukses login, kamu akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Di sini, seluruh fitur digital BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung diakses.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil