JP Radar Kediri - Kabar baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai besok, gaji pensiunan periode Oktober 2025 resmi dicairkan oleh PT Taspen (Persero) melalui bank mitra yang sudah ditunjuk. Informasi ini menjadi kabar yang dinantikan ribuan pensiunan di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan aturan terbaru, gaji pensiunan yang diterima bukan hanya gaji pokok semata. Para pensiunan juga berhak atas tunjangan melekat, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, hingga tunjangan pangan. Nominal yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Oktober 2025, Ini Fakta Soal Kenaikan dan Rapel
Ketentuan mengenai besaran gaji pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku mulai Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
-
Golongan II: Rp2.058.700 – Rp3.820.000
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp6.373.200
Selain itu, pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga juga mendapatkan tambahan tunjangan, yakni:
-
Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
-
Tunjangan pangan: setara harga beras 10 kilogram per jiwa.
Taspen mengingatkan para pensiunan agar melakukan pengecekan data secara berkala, terutama terkait rekening bank dan keaktifan status kepesertaan. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan pencairan. Bagi yang mengalami kendala, Taspen menyediakan layanan pengaduan langsung di kantor cabang maupun kanal resmi secara daring.
Dengan pencairan gaji pensiunan yang akan dimulai besok, para pensiunan diharapkan dapat segera menerima haknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah pun menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira